BANK PENDUKUNG

ASURANSI PENDUKUNG

Consultant Bank Garansi & Asuransi

Selamat datang di
PT. SENTRAL JASA PRIMA

Layanan Jasa :
• Penerbitan Surety Bond One Day Service
• Bank Garansi Tanpa Agunan 100%
• Services Asuransi Umum Lainnya

Pengertian Asuransi dan Garansi

Kamu mungkin saja sudah sering mendengar kata asuransi. Namun, untuk pengertian lebih lanjutnya, perlu kamu ketahui agar tidak salah memahami.

Asuransi ini sering dikaitkan dengan risiko. Dalam kehidupan, risiko bisa terjadi kapan saja seperti, kebakaran, kecelakaan, pencurian, dan bencana alam.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), asuransi adalah pertanggungan yang merupakan perjanjian antara dua pihak. Pihak satunya membayar iuran, pihak satunya lagi menanggung kepada pembayar iuran atas kerugian yang terjadi sesuai dengan perjanjian.

Bisa dikatakan, menggunakan asuransi sama halnya dengan menyerahkan atau membagi kerugian yang kemungkinan terjadi kepada perusahaan asuransi.

Ada beberapa istilah dalam asuransi yang perlu kamu ketahui antara lain, polis dan premi. Polis pada asuransi adalah dokumen resmi yang berisi kontrak atau perjanjian antara pengguna asuransi dengan perusahaan asuransi.

Sementara itu, premi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh pengguna asuransi kepada perusahaan asuransi untuk jasa mengalihkan sejumlah risiko sesuai perjanjian.

Selanjutnya, kamu perlu tahu apa arti garansi yang sebenarnya agar kamu tidak salah memilih antara asuransi atau garansi.

Garansi adalah layanan jaminan dari produsen atau penjual barang terhadap barang yang dijual apabila terjadi cacat atau kerusakan setelah transaksi. Berlakunya jaminan ini memiliki jangka waktu tertentu sesuai yang dijanjikan oleh pabrik atau penjualnya. Jaminan ini bisa berupa perbaikan atau penggantian barang.

Garansi adakalanya penuh atau terbatas. Untuk garansi penuh, pembeli akan mendapatkan jaminan perbaikan atau penggantian barang yang rusak.

Sedangkan garansi terbatas adalah garansi yang hanya menjamin terhadap kerusakan komponen tertentu pada barang. Pada garansi terbatas ini, pabrik atau penjual hanya akan menjamin untuk komponen tertentu atau jenis cacat tertentu.

Itu tadi seputar pengertian garansi dan asuransi. Selanjutnya akan dijelaskan mengenai perbedaan di antara keduanya.

Untuk informasi lebih lanjut hubungi :

PT. SENTRAL JASA PRIMA

HP       : 0852-1150-2313 (Rozi Saswan)
Email : rsaswan@gmail.com
Alamat : Jl. Maskoki II B NO. 2, Pulo Gadung, Pulo Gadung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 12770

GALLERY

PENGUNJUNG

  • 0
  • 4
  • 3
  • 8,083
  • 5,530