LATAR BELAKANG
Pada Bulan Desember, penyerapan anggaran yang dilakukan pemerintah daerah sering terjadi penumpukan. Pelaksanaan proyek-proyek ‘kejar tayang’ yang dilakukan di SKPD sangat banyak dilakukan. Berbagai upaya telah dilakukan oleh BUD dalam mencermati fenomena pengeluaran kas akhir tahun. Upaya yang paling mendasar adalah menetapkan batas akhir pengajuan SPM dari SKPD untuk diterbitkan SP2D oleh BUD. Biasanya hal ini ditetapkan melalui Surat Edaran Sekretariat Daerah perihal pengajuan SPM akhir tahun, yang menetapkan batas akhir tanggal berkisar 15 – 25 Desember. Hal ini tergantung kebijakan pemda yang bersangkutan. SPM yang diterima oleh BUD setelah tanggal ditentukan seyogyanya ditolak penerbitan SP2D nya, namun pada pelaksanaanya tidak dapat setegas itu. Pekerjaan yang benar-benar selesai dan tidak dapat terbayar akan menimbulkan masalah bagi pemda, dan dapat menurunkan kredibilitas pemda ybs.
Sesuai dengan Permendagri 59/2007 pasal 216 ayat (1) yaitu Kuasa BUD meneliti kelengkapan dokumen SPM yang diajukan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran agar pengeluaran yang diajukan tidak melampaui pagu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Kelengkapan SPM dimaksud dijelaskan dalam ayat (5) berupa surat pernyataan tanggung jawab pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap sesuai dengan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. “Bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap” terkait dengan dokumen pelaksanaan kegiatan berawal saat SPP akan diterbitkan oleh bendahara pengeluaran. Dokumen yang menjadi dasar adalah merupakan kewajiban PPTK untuk menyiapkannya, yaitu antara lain : SSP disertai faktur pajak (PPN dan PPh) yang telah ditandatangani wajib pajak dan wajib pungut, berita acara penyelesaian pekerjaan/berita acara serah terima barang dan jasa, berita acara pemeriksaan barang berikut lampiran daftar barang yang diperiksa, berita acara pembayaran/kwitansi bermeterai, nota/faktur, surat jaminan bank, surat pemberitahuan potongan denda keterlambatan pekerjaan dari PPTK apabila pekerjaan mengalami keterlambatan, dan kelengkapan kontrak (ikhtisar kontrak, surat perjanjian kerja sama yang disertai dengan nomor rekening pihak ketiga, dokumentasi, berita acara prestasi kemajuan pekerjaan, dll)
Dalam melaksanakan ketentuan diatas, SKPD sering melakukan keterlambatan pengajuan SPM yang berawal dari keterlambatan pengajuan SPP, karena belum lengkapnya syarat sahnya diterbitkan SPP untuk dilakukan pengajuan pembayaran. Keterlambatan dokumen yang utama adalah belum dibuatnya berita acara penyelesaian pekerjaan karena pekerjaan akhir tahun SKPD yang molor, dalam hal ini pekerjaan belum selesai pada akhir tahun. Pekerjaan yang belum selesai antara lain disebabkan terlambat mulainya proses lelang/surat perintah kerja dan terlambatnya penyelesaian proyek oleh rekanan.
Mekanisme Pencairan Kas
Proses pencairan kas akhir tahun merupakan proses yang sangat rawan, karena dilema hal-hal diatas. Sistem administrasi pengeluaran kas yang merupakan sistem pengendalian intern yang dirancang untuk melindungi aset pemerintah sangat berpotensi “dilabrak” karena kepentingan pencairan dana. Pada akhir tahun, BUD selain sibuk dalam mengurusi penerbitan SP2D, juga sibuk menerima telepon dari SKPD, pihak-pihak yang memiliki kepentingan yang “memaksa” pencairan dana sebelum melewati akhir tahun. Hal-hal yang perlu diwaspadai;
• Blokir dana rekanan
Pemda melakukan cara yaitu meminta surat pernyataan dari rekanan pelaksana untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu di kontrak. Berdasarkan surat tersebut, SKPD membuat surat pengajuan pembayaran dengan dokumen berita acara penyelesaian pekerjaan/serah terima yang sudah dikondisikan. Saat SP2D terbit, kepala SKPD mengajukan permohonan pemblokiran dana sehingga uang yang sudah masuk ke rekening rekanan tidak bisa dicairkan sebelum ada surat pembukaan pemblokiran dari kepala SKPD. Surat tersebut
ditandatangani kepala SKPD dan rekanan diatas materai. Surat pembukaan pemblokiran disampaikan kepada pihak bank, segera setelah pekerjaan “senyatanya” selesai dikerjakan oleh rekanan.
• Transfer ke rekening penampungan
Pengeluaran kas daerah dilakukan tanpa/dengan proses SP2D, dana tersebut dikirim ke rekening tampungan. Setelah melalui proses persetujuan BUD atau bank lebih lanjut, dana akan di transfer ke rekening pihak ketiga/rekanan. Rekening tampungan tersebut bisa dimiliki oleh :
1) Pihak Pemda/BUD
Rekening ini dibuka oleh pihak pemda/BUD, sehingga pemda/BUD memiliki akses atas rekening. Rekening ini merupakan rekening liar, biasanya tidak dilaporkan dalam laporan keuangan. Pengujian terinci atas rekening ini harus dilakukan untuk mendeteksi penyimpangan yang mungkin dilakukan, seperti potongan pembayaran, jasa giro, penarikan/penyimpanan uang diluar otorisasi, dll.
2) Pihak Bank
Rekening ini merupakan rekening tampungan yang dikuasai sepenuhnya oleh bank, artinya BUD tidak memiliki akses pada rekening ini. Namun biasanya melalui “kerjasama” antara Pemda-Bank, biasanya rekening ini merupakan rekening yang dapat menampung dana kas daerah sebelum di lanjutkan ke rekening pihak ketiga/rekanan.
Rekening perantara ini bernomor rekening 0099000XXX R/P TelXX Pemda X, atau R/P Penampungan Pemda X, dll. rekening ini digunakan untuk penampungan/perantara sementara saat dilakukan transfer dari kasda ke rekening tujuannya. Penggunaan normal rekening ini untuk menampung nilai transaksi yang tidak dapat langsung masuk ke rekening tujuan karena adanya kesalahan kecil pada penulisan rekening tujuan; sehingga membutuhkan konfirmasi ulang, namun tidak perlu dilakukan pembuatan SP2D ulang. rekening ini penggunaannya diatur dalam peraturan intern bank, yang umumnya mensyaratkan rekening harus bersaldo nihil setiap hari/beberapa hari kemudian sesuai ketentuan bank.
Salah satu pengalaman penulis, untuk menyelesaikan pengeluaran kas pada akhir tahun, pendebetan rekening Kas Daerah dilakukan melalui “daftar pembayaran” dari SKPD yang belum dibuatkan SP2D oleh BUD. Pada akhir tahun, Bendahara pengeluaran SKPD tersebut membuat “Daftar Pembayaran” dan kemudian menyerahkannya kepada BUD. Selanjutnya, langsung dibuat Berita Acara Pengeluaran Kas antara BUD dan pihak Bank untuk dilakukan pendebetan rekening Kas Umum Daerah. Pengeluaran kas daerah senilai puluhan milyar dicairkan tanpa melalui mekanisme SP2D dan didebet pada kas umum daerah untuk masuk ke rekening tampungan Bank. Transfer selanjutnya dari rekening penampungan ke rekening pihak ketiga dilakukan setelah SP2D “riil” diterbitkan oleh BUD setelah akhir tahun. SP2D “riil” yang dibuat bulan Januari-Maret tahun berikutnya, setelah kelengkapan dokumen yang menjadi syarat penerbitan SP2D diterima. Pencantuman tanggal SP2D “tentunya” tidak melewati akhir tahun.
PERSYARATAN PENERBITAN BANK GARANSI SP2D :
Dokumen Umum :
1. Company Profile
2. Daftar Pengalaman Kerja
3. Daftar Tenaga Kerja / Tenaga Ahli
4. Daftar Peralatan / Perlengkapan Kerja
5. Laporan Keuangan 2 (dua) Tahun terakhir (Audited)
6. Data Pendirian Perseroan / Perusahaan, seperti : Akte Pendirian serta Perubahannya, SIUP, TDP, NPWP, Sertifikasi-sertifikasi serta data data pendukung lainnya.
Dokumen Khusus :
1. Surat Permohonan (disediakan)
2. Mengisi Indemnity Agrement to Surety, Formulir disediakan Penjamin dan harus di notarialkan
3. Kontrak
4. Progres Pekerjaan (minimal 60%)
5. Surat Perintah Pencairan